Nasi Sudah Jadi Bubur, Ayah Bripda Randy Sebut Mahasiswi NW Calon Mantu, Minta Maaf telah Buat Gaduh
Ayah Bripda Randy menyebut putranya ingin bertanggung jawab dan menikahi korban sebelum akhirnya mengakhiri hidup.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar-besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," katanya.

Baca juga: Ternyata Sudah Bejat Sejak Kuliah, Fakta Randy Pelaku Rudapaksa Mahasiswi NW: Pernah Disanksi Kampus
Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan dengan NWR.
Diketahui bahwa Bripda Randy menjalin hubungan dengan mahasiswi asal Mojokerto itu sejak tahun 2019.
Dari hasil hubungan itu, mahasiswi NWR sempat dua kali hamil pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Terjadi Sejak Pelaku Masih Kuliah
Pihak kampus NWR membeberkan fakta terbaru terkait korban dan pelaku.
Dalam rilis yang dikeluarkan, pihak kampus membenarkan jika korban adalah mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya.
Korban sebelumnya melaporkan bahwa dirinya mengalami pelecegan seksual pada Januari 2020.
Saat itu, korban melaporkan dirinya dilecehkan secara seksual oleh kakak tingkatnya, yang juga mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris.
Korban kala itu melaporkan Randy, yang masih berstatus mahasiswa di kampus tersebut.
Selanjutnya, pihak kampus melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti jika Randy bersalah.
Kampus lantas memberikan sanksi kepada Randy dan pembinaan kepada NWR.
"NWR merupakan mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya angkatan 2016," tulis pernyataan kampus berdasarkan rilisnya.
"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB. Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW," sambungnya.
"FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, dan RAW terbukti bersalah, pihak UB memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW, serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Ayah Bripda Randy Bagus, Ternyata Bukan Anggota Dewan, DPRD Pasuruan dan Niryono Angkat Bicara