Nasi Sudah Jadi Bubur, Ayah Bripda Randy Sebut Mahasiswi NW Calon Mantu, Minta Maaf telah Buat Gaduh
Ayah Bripda Randy menyebut putranya ingin bertanggung jawab dan menikahi korban sebelum akhirnya mengakhiri hidup.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Bripda Randy Dipenjara

Melansir Kompas.com Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Kini, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jatim, Surabaya.
Dalam foto yang diterima Kompas.com, terlihat Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Ia berdiri di balik jeruji besi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan tersangka kasus dugaan aborsi itu ditahan.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin dalam kandungan NWR.
Ia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat.
Pemecatan Bripda Randy diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu.