Inilah Aturan Terbaru dari Pemerintah Terkait Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Instruksi Menteri tersebut, mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022

Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/HABIBUR ROHMAN
ilustasi natal 

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: ASN Pemprov Jatim Dilarang Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru, Golongan ini Masuk Pengecualian

Aturan Masyarakat yang Melakukan Perjalanan ke Luar Daerah

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

a. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam

b. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan
tracing dan karantina kontak erat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022: Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved