Berita Surabaya
Tim Aman Kesal Unesa Raih Juara I Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri, Begini Aksinya
Lewat kemasan orasi dan pilihan isu yang diangkat, tim yang terdiri dari 13 mahasiswa itu mengantongi 3.458 poin dari dewan juri
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Zainal Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kabar gembira datang dari Tim Aliansi Masyarakat Anti Perundungan dan Kekerasan Seksual (Aman Kesal).
Tim dari Jurusan Sendratasik UNESA yang mewakili Polda Jatim itu meraih juara satu nasional dalam Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri yang diselenggarakan Mabes Polri di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Kompetisi tersebut sengaja digelar dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia 2021.
Lewat kemasan orasi dan pilihan isu yang diangkat, tim yang terdiri dari 13 mahasiswa itu mengantongi 3.458 poin dari dewan juri dan mengalahkan tim dari provinsi lainnya di babak Grand Final.
Mereka menerima penghargaan berupa Piala Kapolri, satu unit sepeda motor dan uang tunai senilai Rp 175 juta yang diserahkan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M Si.
Mereka juga mendapat apresiasi dari Kapolda Jatim berupa uang senilai Rp 50 juta.
Kapolri mengapresiasi penampilan seluruh tim yang berorasi di Tugu Proklamasi, Jakarta.
Baca juga: Designer Muda dari Unesa Suguhkan Budaya Madura dalam Karya Busana
“Semuanya bagus-bagus. Sampai juri bingung menentukan yang paling bagus,” tuturnya.
Ia melanjutkan, lomba tersebut merupakan salah satu cara memperingati Hari HAM. Maksudnya secara tidak langsung untuk menegakkan HAM di Indonesia.
Selain itu, dalam sistem demokrasi, menyampaikan apresiasi dan protes itu penting.
Namun, cara-cara penyampaiannya juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan kerusakan, baik bagi pemrotes ataupun bagi aparat.
Di kompetisi tersebut, peserta juga mengedukasi masyarakat bagaimana cara berorasi yang efektif.
Sementara di sisi lain, petugas sebagai pengawal masa aksi juga bisa memahami bagaimana memosisikan diri saat berhadapan dengan kegiatan unjuk rasa di lapangan.
“Sesuai peraturan, apabila ada kegiatan unjuk rasa berlangsung, maka kewajiban bagi anggota Polri untuk mengamankan agar pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum terselenggara dengan baik,” ujarnya.