Berita Sumenep
Jangan Salah Gunakan Identitas Orang Lain, Ancaman Pidana Bakal Menanti, Simak Rincian Hukumanya
Menurutnya, identitas pribadi orang itu merupakan hak privasi seorang warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengingatkan bagi warga baik di daratan mauoun wilayah kepulauan agar tidak menyalahgunakan kartu identitas orang lain dalam bentuk apapun.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Sumenep, Wahasah menegaskan, kartu identitas pribadi merupakan privasi seseorang yang dilindungi oleh negara.
"Maka tidak boleh dipergunakan dengan hal yang tidak semestinya. Salah satu contohnya, untuk kepentingan pribadi dan semacamnya itu tidak boleh," kata Wahasa pada hari Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, identitas pribadi orang itu merupakan hak privasi seorang warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh negara.
Bahkan katanya, tindakan yang menyebarluaskan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi.
Baca juga: Ini Profil dan Biodata Gaga Muhammad, Terdakwa Kasus Kecelakaan Laura Anna dan Mantan Pacar Awkarin
Setiap orang yang menyebarkan kependudukan dan data pribadi seseorang dapat dikenakan pidana hukuman 2 tahun penjara dan atau dikenakan denda paling banyak Rp25 juta.
"Bagi siapapun yang menyalahgunakan identitas itu akan diketahui dan tidak bisa mengelak dengan alasan apapun," tegasnya.
Bila ada dan bahkan diketahui hal demikian katanya, maka segera untuk melapor kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
"Artinya apa, supaya tidak sembarangan menggunakan hak privasi seseorang," katanya.