Berita Trenggalek

Alokasi BLT Dana Desa Dibatasi, Kades dan Perangkat Desa se-Trenggalek Protes, Begini Respons Bupati

Kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek menolak Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN 2022.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AFLAHUL ABIDIN
Aksi demo kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/12/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, TRENGGALEK – Kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek menggelar aksi demo, Kamis (16/12/2021).

Para kepala desa itu menolak Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN 2022, yang salah satunya mengatur soal batas minimal alokasi bantuan langsung tunai (BLT) dana desa minimal 40 persen.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, demo yang digelar oleh Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kaupaten Trenggalek itu merupakan aksi solidaritas nasional.

Maka dari itu, kata dia, Pemkab Trenggalek akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain terkait tindak lanjut yang akan ditempuh.

“Kalau daerah lain suaranya sama, kami akan bersurat mendorong itu agar disesuaikan saja sesuai keperluan di desa,” kata Mochamad Nur Arifin saat menemui massa.

Mochamad Nur Arifin mengaku memahami keresahan para kepala desa dan perangkat desa yang menggelar aksi demo.

“Kalau ada batas minimal seperti itu, mereka bilang merasa kesusahan mencari sasaran, karena sudah ada PKH, dan bantuan-bantuan yang lain,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam menjelaskan, dewan di Kabupaten Trenggalek akan membantu menyalurkan aspirasi para kades dan perangkat desa lewat jalur legislatif.

“Kami akan coba lewat jalur formal dan nonformal,” ungkap dia.

Ia berharap, keluhan para kades dan perangkat desa di Trenggalek, dan juga di daerah-daerah lain, bisa didengar. Sehingga, solusinya dapat segera ditentukan sebelum pergantian tahun.

“Karena sekarang sudah Desember. Harus segara [ada kepastian] untuk kades dan perangkat desa ini menentukan kebijakan di desa,” sambung Samsul.

Diberitakan sebelumnya, ratusan kades dan perangkat desa di Trenggalek menolak salah satu aturan yang tertuang dalam Perpres 104/2021 tentang Rincian APBN 2022.

Poin yang mereka tolak adalah pasal 5 ayat 4 yang mengatur soal program perlindungan sosial bantuan langsung tunai desa.

Dalam perpres itu, pemerintah memberi batas minimal penggunaan dana desa untuk BLT, yakni 40 persen.

“Artinya kalau dana desa itu Rp 1,5 miliar, ini ada Rp 600 juta untuk BLT,” Kepala AKD Kabupaten Trenggalek Puryono, usai aksi demo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved