Berita Sampang

Cegah Suara Bising Menjelang Nataru, Satlantas Polres Sampang Sasar Bengkel Penjual Knalpot Brong

Kedatangan Kasatlantas Polres bersama sejumlah personel lainnya ke sejumlah bengkel untuk memberikan himbauan agar tidak menjual lagi knalpot brong.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Anggota Satlantas Polres Sampang saat menyasar sejumlah bengkel atau penjual sparepart di wilayah perkotaan Sampang. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejak dua pekan terakhir, Satlantas Polres Sampang giat menggelar patroli guna antisipasi penggunaan knalpot brong, terutama pada momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru), Selasa (21/12/2021).

Adapun upaya yang dilakukan merupakan menyasar sejumlah bengkel dan penjual sperpart motor di Kota Bahari, sebutan Kabupaten Sampang.

Kasatlantas Polres Sampang AKP A. Nasution melalui Kanit Kamsel Aipda Mashudi mengatakan bahwa kedatangannya bersama sejumlah personel lainnya ke sejumlah bengkel untuk memberikan himbauan agar tidak menjual lagi knalpot brong.
     
Sebab, penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan suara bising dan mengganggu pengguna jalan lainnya. 

Hal itu bertentangan dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika tetap melanggar akan dikenakan ancaman hukuman 1 bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 250 ribu. 

"Kegiatan ini kami lakukan untuk menjaga kondisi sampang selalu kondusif," ujarnya.

Selain itu, dirinya menekankan kepada para pemilik bangkel dan pedagang sperpart tidak memperbaiki atau mengganti kenalpot brong bila nantinya ada pemintaan dari para pemohon.

Kemudian jika nantinya terdapat hal seperti itu diharapkan segera melaporkan kepada kesatuannya. 

“Tentunya apapun knalpot yang tidak sesuai spek kami akan tindak tegas,” pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved