Berita Sumenep
Vaksin Lengkap Jadi Syarat Utama Wisata di Sumenep pada Tahun Baru, Satgas Covid-19 Batasi 50 persen
Selain itu, Vaksin Covid-19 juga jadi syarat bagi setiap pengunjung objek wisata di wilayah Kabupaten Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pada libur Tahun baru 2022 nanti, pengunjung objek wisata di Kabupaten Sumenep, Madura dibatasi 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Selain itu, Vaksin Covid-19 juga jadi syarat bagi setiap pengunjung objek wisata di wilayah Kabupaten Sumenep.
Hal itu disampaikan langsung Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep, Abd Rahman Riadi.
Menurutnya, acuan pembatasan itu katanya sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021.
"Pada momentum Tahun barub2022 nanti, bagi pelaku wisata dan pengunjung juga wajib menerapkan prokes yang ketat," katanya pada media, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Bupati Sumenep Resmikan Rumah Produksi Wirausaha Muda Tahun 2021, Ungkap Harapan untuk Pemuda
Bahkan katanya, untuk pengelola objek wisata diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menerima pengunjung.
"Bagi setiap pengunjung wajib sudah divaksin Covid-19," katanya.
Jika pengunjung objek wisata belum divaksin katanya, pihaknya akan menyediakan gerai vaksin bagi pengunjung yang hendak ke lokasi objek wisata di Sumenep.
"Jadi, nanti kami akan sediakan di tempat wisata, kenapa begitu karena untuk mempermudah wisatawan yang belum vaksin," terangnya.
Kenapa pengunjung diwajibkan harus vaksin dan jadi syarat bagi para pengunjung objek wisata, pihaknya mengaku hal itu sebagai upaya percepatan capaian vaksin di Kabupaten Sumenep yang sampai saat ini masih berkisar 41 persen.
"Maka kami targetkan akhir tahun 2021 nanti capaian vaksin sudah 50 persen untuk beralih status level PPKM," tegasnya.