Kecelakaan Lalu Lintas

Lewat Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Pengendara Motor di Kediri Meninggal Tertabrak Kereta Api 

Seorang pengendara motor meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polres Kediri
Evakuasi korban kecelakaan lalu lintas di Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Minggu (2/1/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Seorang pengendara motor meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Minggu (2/1/2021).

Pengendara bernama Siti Afifah (40) warga Desa Purwotengah, Kecamatan Papar, itu meninggal dunia setelah tertabrak kereta api jurusan Malang - Purwokerto.

Kronologi kecelakaan lalu lintas ini diketahui bermula saat Siti Afifah melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Dusun Gempolan, Desa Baye.

Secara bersamaan, dari arah barat ke timur, muncul kereta api dan langsung mengantam sepeda motor korban.

"Korban langsung terpental usai tertabrak kereta api," ujar Kanit Laka Lantas Polres Kediri Ipda Aris Wigiarto.

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian usai terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut.

Masinis memberitahukan kepada pihak stasiun dan kepolisian bahwa telah terjadi kecelakaan dengan pengenda sepeda motor.

"Setelah dapat laporan dari pihak masinis, kami petugas kepolisian dan rumah sakit bergegas mengevakuasi korban" imbuh Ipda Aris Wigiarto.

Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved