Berita Pamekasan

Nasib Pria Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Jadi Samsak Hidup 4 Orang, Nyawa Tak Terselamatkan

Nasib pebinor kedapatan tidur dengan istri orang. Nyawa melayang usai dihajar 4 orang.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
shutterstock.com
Ilustrasi - pebinor kedapatan tidur dengan istri orang. Nyawa melayang usai dihajar 4 orang. 

MM dihajar habis-habisan oleh empat tersangka yaitu J, M, S, dan A.

Ia dihajar menggunakan bakiak.

Usai dihajar, MM tak sadarkan diri.

Ia lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun, akibat kondisinya yang semakin memburuk, MM meninggal dunia.

"Tersangka J memukul MM menggunakan bakiak," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).

ketiga pelaku dipajang saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021).
ketiga pelaku dipajang saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Kamis (30/12/2021). (TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian)

Diketahui, MM tidak hanya dihajar menggunakan 1 alat.

Para tersangka menggunakan berbagai alat untuk memukul korban hingga terkapar.

"Tersangka S memukul korban menggunakan alat yang tidak diingatnya dan tersangka A memukul MM dengan kayu pohon jambu," ucap AKBP Rogib Triyanto

Saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan memburu satu pelaku berinisial M, yang melarikan diri.

Ketiga pelaku lainnya kini telah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

Mereka dikenai pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan bunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang.

Para tersangka itu diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

( TribunMadura.com / Kuswanto Ferdian )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved