Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Bisa Gantikan Anies Baswedan dan Enam Gubernur Lainnya

Oleh karena pilkada baru akan digelar pada 2024, kursi 101 kepala daerah itu dipastikan tidak akan diisi oleh kepala daerah definitif di tahun ini.

Editor: Aqwamit Torik
Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020) 

TRIBUNMADURA.COM - Pada tahun 2022, total 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya.

Tujuh di antaranya merupakan Gubernur.

Selain itu, ada 76 bupati dan 18 wali kota.

Di antara Gubernur itu terdapat nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tujuh gubernur yang habis masa jabatannya di tahun ini yaitu:

Gubernur DKI Jakarta: Anies Baswedan 

Gubernur Aceh: Nova Iriansyah 

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan  

Gubernur Banten: Wahidin Halim 

Gubernur Gorontalo: Rusli Habibie 

Gubernur Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar 

Gubernur Papua Barat: Dominggus Mandacan 

Baca juga: Dibanding Maju Jadi Capres, Anies Baswedan Dinilai Lebih Cocok Mencalonkan Lagi Jadi Gubernur

Oleh karena pilkada baru akan digelar pada 2024, kursi 101 kepala daerah itu dipastikan tidak akan diisi oleh kepala daerah definitif di tahun ini.

Lantas, untuk mengisi kekosongan 101 jabatan tersebut, selanjutnya akan ditunjuk penjabat kepala daerah.

Siapa saja yang bisa menjabat?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved