Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Bisa Gantikan Anies Baswedan dan Enam Gubernur Lainnya
Oleh karena pilkada baru akan digelar pada 2024, kursi 101 kepala daerah itu dipastikan tidak akan diisi oleh kepala daerah definitif di tahun ini.
TRIBUNMADURA.COM - Pada tahun 2022, total 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya.
Tujuh di antaranya merupakan Gubernur.
Selain itu, ada 76 bupati dan 18 wali kota.
Di antara Gubernur itu terdapat nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Tujuh gubernur yang habis masa jabatannya di tahun ini yaitu:
Gubernur DKI Jakarta: Anies Baswedan
Gubernur Aceh: Nova Iriansyah
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan
Gubernur Banten: Wahidin Halim
Gubernur Gorontalo: Rusli Habibie
Gubernur Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar
Gubernur Papua Barat: Dominggus Mandacan
Baca juga: Dibanding Maju Jadi Capres, Anies Baswedan Dinilai Lebih Cocok Mencalonkan Lagi Jadi Gubernur
Oleh karena pilkada baru akan digelar pada 2024, kursi 101 kepala daerah itu dipastikan tidak akan diisi oleh kepala daerah definitif di tahun ini.
Lantas, untuk mengisi kekosongan 101 jabatan tersebut, selanjutnya akan ditunjuk penjabat kepala daerah.
Siapa saja yang bisa menjabat?