Daftar Penjabat Kepala Daerah yang Bisa Gantikan Anies Baswedan dan Enam Gubernur Lainnya

Oleh karena pilkada baru akan digelar pada 2024, kursi 101 kepala daerah itu dipastikan tidak akan diisi oleh kepala daerah definitif di tahun ini.

Editor: Aqwamit Torik
Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Achmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020) 

Deretan penjabat kepala daerah

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota akan bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif pada Pilkada 2024.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan.

Menurut Benni, Pasal 201 Ayat (10) UU tersebut menyebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Terkait munculnya wacana penunjukan anggota TNI-Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah, Benni tak menjawab secara tegas.

"Rujukannya sudah jelas, Pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana," kata dia.

Adapun perihal jabatan pimpinan tinggi diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 19 UU tersebut memerinci tentang jabatan pimpinan madya dan pratama.

Baca juga: Ganjar Pranowo Menang Dibanding Prabowo dan Anies Baswedan, Tiga Simulasi Survei ini Jadi Bukti

Merujuk pasal itu, deretan pimpinan tinggi madya yang bisa menjadi penjabat sementara gubernur adalah:

sekretaris jenderal

kementerian sekretaris

kementerian sekretaris utama

sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara

sekretaris jenderal lembaga nonstruktural

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved