Polemik Pelantikan Kades Matanaair
Massa Demo Bentangkan Spanduk "Palu Hakim Letoy di Sumenep", Minta Bertemu dengan Bupati
Tudingan lemahnya palu hakim di Sumenep itu tertulis jelas dalam spanduk besar panjang dan paling depan yang dibawa oleh massa unras
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat itu menuding "Palu Hakim Letoy di Sumenep" dalam unjuk rasa di depan Kantor Bupati setempat Jalan Raya Dr. Cipto pada hari Rabu (5/1/2022).
Tudingan lemahnya palu hakim di Sumenep itu tertulis jelas dalam spanduk besar panjang dan paling depan yang dibawa oleh massa unras.
Selan itu juga ditulis jelas dalam poster massa, "Ketika palu hakim tak setajam selendang esmiralda, letoy" dan juga "Katanya Bismillah Melayani tapi kok mengingkari" tulisnya.
Dalam aksi yang berlangsung di depan pintu paling barat kantor Bupati Sumenep itu, massa mendesak Achmad Fauzi untuk datang langsung temui massa.
"Segera keluar pak, temui kami disini," teriak massa aksi tersebut.
Namun sayangnya, dari pukul 11.10 - 12.30 WIB Bupati Sumenep maupun yang mewakili belum juga nampak batang hidungnya.
"Sampai kapanpun, kami tetap menunggu disini dan menuntu Bupati untuk merealisasikan putusan PTUN di Desa Matanaair," kata Salah satu Korlap Massa, Nur Hayat.
Baca juga: Sebanyak 274 Personil Polres Sumenep Diterjunkan, Amankan Demo Polemik Pelantikan Kades Matanaair
Ia dengan memegang microfon menyebutkan, bahwa Pemkab Sumenep tidak memikiki martabat hukum. Pasalnya, terkesan mengulur-ulur waktu untuk menjalankan perintah putusan PTUN untuk melantik Kades Matanaair, Kecamatan Rubaru.
"Jelas tidak memiliki martabat hukum, karena tidak mengindahkan dan merealisasikan utusan Mahkamah Agung yang sudah diputuskan," teriaknya.
Massa merapatkan barisan dan sempat memanas karena pintu pagar besi ditutup dan dijga ketat oleh pihak kepolisian, sehinnga mass mendesak masuk dan saling dorong pintu pagar besi tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengangkat dan melantik atas nama Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanaair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.
Namun, kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, sejak tahun 2019 - 2022 awal ini masih dinilai teka teki dan mengundang banyak pertanyaan masyarakat bagaimana kepastian untuk melantik saudara Ahmad Rasidi setelah ada putusan PTUN Surabaya.
Putusan itu berdasarkan putusan nomor 37/G/2020/PTUN.Sby.
Bahkan, SK pelantikan Ghazali (Pilkades 2019) ini dinyatakan tidak sah atau batal sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan putusan nomor 39PK/TUN/2021 jo. No : 223/B/2020/PT.TUN.SBY. jo. No : 37/G/2020/PT.TUN.SBY terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep atas nama Ghazali (objek sengketa) dan Ahmad Rasidi (termohon peninjau kembali/penggugat).
Dari itulah masaa datang untuk minta agar bupati Sumenep menerbitkan keputusan baru yang isinya mengangkat dan melantik Ahmad Rasid sebagai kepala Desa Matanair yang sah hasil Pilkades 2019 lalu.