Berita Sidoarjo
Terjerat Kasus Suap, Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Hari ini, Cuma 3 Bulan di Lapas
Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah dinyatakan bebas hari ini setelah terjerat kasus korupsi.
Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Tjokorda Gede Artana, dalam putusannya.
Ia terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan, dan tidak kooperatif," ujar Tjokorda.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut, juga berjasa membangun Sidoarjo selama sembilan tahun terakhir.
Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pada sidang sebelumnya menuntut Saiful Ilah dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Atas vonis tersebut, tim penasihat hukum Saiful Ilah langsung mengajukan banding.
Saiful Ilah didakwa menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.