Bagaimana Tahapan Hukuman Kebiri Kimia?, Guru Pesantren yang Cabuli 13 Santriwati Bukan yang Pertama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa
TRIBUNMADURA.COM - Herry Irawan guru pesantren yang cabuli 13 santriwatinya ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).
Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut dikebiri kimia serta membayar denda Rp 500 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa lainnya.
Berikut penjelasan tentang kebiri kimia yang menjadi satu di antara bunyi tuntutan hukuman bagi Herry Wirawan.
Dikutip dari Tribunnews, Lalu apa itu kebiri kimia dan bagaimana proses dilakukannya? Berikut penjelasannya.
Tentang Kebiri Kimia
Dikutip dari kemenpppa.go.id, kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku persetubuhan yang pernah dipidana karean melakukan kekerasan atay ancamana kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Kemudian pemberian tindakan kebiri kimia ini dapa dikenakan apabila pelaku melakukan kekerasan seksual lebih dari satu orang korban, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, serta korban meninggal dunia.
Semnetara terkait kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Rudapaksa Santriwati Kejahatan Luar Biasa, Minta Herry Wirawan Ditindak Tegas
Kemudian mengacu pada PP Nomor 70 tahun 2020 berikut tahapan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan sekusal yaitu:
Sebelum proses kebiri kimia dilakukan terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan yaitu penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.
Untuk tahap penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas dengan kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Pada tahap ini pelaku akan diwawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang.
Rangkaian tahapan ini untuk memberikan kelayakaan untuk pelaku persetubuhan apabila akan dikenakan kebiri kimia.