Bagaimana Tahapan Hukuman Kebiri Kimia?, Guru Pesantren yang Cabuli 13 Santriwati Bukan yang Pertama

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa

Editor: Samsul Arifin
Ist/Tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Tindakan Muh Aris tersebut diketahui telah dilakukan sejak tahun 2015 dengan modus mencari korban dengan kriteria anak gadis yang sedang pulang dari kerja.

2. AM, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Banjarmasin

AM yang menjadi pelaku rudapaksa anak kandung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut 20 tahun penjara dan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia.

Diketahui jika tuntunan ini menjadi pertama kalinya dalam kasus pemerkosaan yang pernah terjadi di Kalimantan Selatan.

3. SY, Pelaku Pencabulan Dua Anak di Banjarmasin

SY (48) menjadi pelaku pemerkosaan dua anak di bawah umur dan dijatuhi penjara 20 tahun serta hukuman kebiri kimia selama dua tahun.

Diketahui jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kekerasan dan pencabulan yang dilakukan oleh SY, mengatakan hukuman kebiri kimia ini akan dilakukan pada penghujung masa hukuman penjara saat akan berakhir.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman bagi Herry Wirawan yang Rudapaksa 13 Santriwati

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved