Bagaimana Tahapan Hukuman Kebiri Kimia?, Guru Pesantren yang Cabuli 13 Santriwati Bukan yang Pertama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut hukuman kebiri dengan identitas terdakwa disebarkan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa
Proses pun berlanjut ke tahap pelaksanaan kebiri kimia dengan sudah adanya pernyataan pelaku layak untuk dikebiri kimia.
Sementara pelaksanaannya dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.
Setelah dikebiri kimia, pelaku tersebut pun akan menjalani rehabilitasi.
Terdapat tiga jenis rehabilitasi yaitu rehabilitasi psikiatrik, rehabilitasi sosial, dan rehabilitasi medis bagi pelaku kekerasan seksual yang menjalani kebiri kimia.
Sedangkan pelaku perbuatan cabul menjalani rehabilitasi psikiatrik dan sosial.
Untuk pelaksanaan rehabilitasinya sendiri paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan kebiri kimia.
Sedangkan jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia terakhir.
Pelaku Kekerasan Seksual yang Pernah Dikebiri Kimia
Selain Herry Wirawan yang dituntut hukuman kebiri kimia adapula pelaku pemerkosaan lain yang pernah dituntut atau divonis hukuman kebiri kimia
Berikut daftar pelaku pemerkosaan yangn pernah dituntut hukuman kebiri kimia dikutip dari Tribunnews.
1. Muh Aris, Pelaku Rudapaksa 9 Anak di Mojokerto
Muh Aris (20) merupakan terpidana pertama yang dijatuhi hukuman kebiri kimia pada 27 Agustus 2019.
Selain itu dirinya juga dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Terkait hukuman kebiri ini merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.