Berita Surabaya

Bripda Randy Dipecat Tak Hormat, Tim Advokasi Dorong Pengusutan Pidana Kasus Aborsi Mahasiswi NW

Bripda Randy dikenai sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dalam kasus aborsi mahasiswi NW (23).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Bripda Randy saat menjalani proses Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Hal itu dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Disinggung mekanisme lokasi persidangan Randy, Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved