Harga Minyak Goreng Curah dan Minyak Goreng Premium Pada 1 Februari 2022, Simak Rinciannya

Pemerintah tetapkan HET, harga minyak goreng sederhana ditetapkan sebesar Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Pedagang di Pasar Tambahrejo Surabaya menunjukkan minyak goreng kemasan dan curah yang belum ada penurunan harga secara signifikan, Jumat (21/1/2021). 

TRIBUNMADURA.COM - Harga minyak goreng curah mulai 1 Februari 2022 sebesar Rp 11.500.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk menetapkan harga minyak goreng agar terjangkau untuk masyarakat.

Selain itu, harga minyak goreng sederhana ditetapkan sebesar Rp 13.500 per liter dan kemasan premium Rp 14.000 per liter.

Pemerintah menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan itu, akan berlaku mulai 1 Februari 2022.

"Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022," kata Mendag Muhammad Lutfi, dikutip Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ) dari Kontan.co.id, Jumat (28/1/2022).

Lebih lanjut, Mendag menambahkan, kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung, masih berlaku.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Surabaya Masih Rp 20.000, Pemkot Bakal Perpanjang Operasi Pasar

Jadi, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, minyak goreng Rp 14 ribu di toko ritel moderen pun masih bisa ditemukan masyarakat.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ucap Mendag.

Menteri Perdagangan pun meminta para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," tegas Lutfi.

"Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” imbuhnya.

Lutfi berharap, melalui pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.

“Dengan kebijakan ini, kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," ucapnya.

Kebijakan Harga Minyak Goreng Rp 14 ribu

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved