Berita Sampang
Penimbunan Sungai di Desa Jelgung Sampang, Dikeluhkan Warga, Khawatir Timbulkan Banjir
penimbunan tersebut menyebabkan lebar sungai menyempit sehingga dikhawatirkan dapat berpotensi terjadinya banji
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebuah aktivitas penimbunan bahu sungai di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura dikeluhkan warga setempat, Kamis (10/2/2022).
Pasalnya, penimbunan tersebut menyebabkan lebar sungai menyempit sehingga dikhawatirkan dapat berpotensi terjadinya banjir karena sungai tidak mampu menampung air.
"Akibat penimbunan lebar sungai yang dulunya tiga meter menjadi 50 centi meter, tentu kami khawatir dengan kondisi sungai seperti ini, terlebih saat ini musim hujan" kata salah satu warga setempat Juhari (55).
Tidak hanya itu, Juhari menyampaikan aliran sungai di Dusun Berek Sabe berasal dari Masjid sumber pinang dan dipergunakan oleh sebagian warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Seperti, memandikan hewan ternak dan dipergunakan untuk lahan pertanian, bahkan mencuci.
Baca juga: Wanita di Sampang Laporkan Paman ke Polisi, Diduga Penggelapan Akta Jual Beli Tana
"Maka dari itu warga mengeluh akan kondisi sungai yang semakin menyempit," ucap pria yang akrab disapa Pu'e itu.
Dengan kondisi seperti itu, dirinya bersama warga sekitar berharap agar pemerintah desa hingga Kabupaten Sampang bertindak untuk memecahkan masalah ini.
Sebab, jika persoalan ini terus berlarut-larut dikhawatirkan menimbulkan keresahan warga.
Sementara, Pemerintah Desa (Pemdes) Jelgung melalui Sekretaris Desa, Moh Zaini menanggapi, jika sebelumnya sudah melakukan upaya koordinasi langsung dengan pemilik aktivitas penimbunan bahu sungai itu.
Hasilnya, si pemilik menghiraukan dan memilih melanjutkan aktivitas penimbunannya.
"Kami sudah melakukan tindakan dan arahan kepada yang bersangkutan, tapi tidak dihiraukan," terangnya.
Akan tetapi, pihaknya tidak akan tinggal diam dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Sebab, aktifitas salah satu warga tersebut dinilai sudah melanggar aturan, karena untuk pemanfaatan tanah sempadan harus mengajukan ijin terlebih dahulu.
“Sungai ini kewenangan UPT PSDA Madura, nanti yang turun dan mengkroscek itu semua," pungkasnya.