Berita Malang

Kota Malang Masuk PPKM Level 2, Masih Ada Tempat Hiburan dan Kafe Nekat Buka di Atas Jam 9 Malam

Petugas gabungan melakukan penegakan protokol kesehatan menyasar ke beberapa tempat hiburan dan kafe, yang beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Pamor Keris Kota Malang melakukan patroli, Sabtu (12/2/2022) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Petugas gabungan Pamor Keris ( Patroli Motor Penegakan Prokes di Masyarakat ) kembali melakukan penegakan protokol kesehatan di wilayah Kota Malang.

Kali ini, petugas gabungan menyasar ke beberapa tempat hiburan dan kafe, yang beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, Sabtu (12/2/2022) malam.

Kabid KKU Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, agenda ini adalah respons dari peningkatan kasus aktif Covid 19 di Kota Malang.

"Kasus aktif Covid 19 hingga saat ini, mencapai rata-rata 400 orang yang terkonfirmasi positif," kata dia, Minggu (13/2/2022).

"Hal ini, perlu kami tegaskan kepada para pelaku usaha untuk turut aktif mencegah penularan Covid 19," ujarnya.

Ia menjelaskan, ada lima titik tenpat usaha yang disasar oleh petugas. Dimulai dari Twenty KTV Club Restauran Lounge di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Dari lokasi tersebut, petugas memberikan peringatan dan imbauan untuk semakin meningkatkan prokes.

Kemudian, petugas bergerak ke sejumlah tempat usaha lainnya.

Untuk sasarannya, yaitu Alfamart Soekarno-Hatta (Soehat), Kafe Loading Lowokwaru, Nakoa Kafe Kecamatan Klojen serta kafe sawah di Kawasan Sudimoro.

Untuk di kafe di kawasan Sudimoro, petugas banyak menemukan pelanggaran prokes. Sehingga, pihak Satpol PP Kota Malang menegaskan agar tidak mengulangi hal tersebut.

Sebab, saat ini Kota Malang masih dalam PPKM Level 2 dengan aturan jam buka yang terbatas.

"Apabila memang bukanya sejak pagi, maka harus tutup sejak pukul 21.00 WIB. Apabila bukanya sejak sore maka, jam tutupnya maksimal sampai pukul 24.00 WIB," bebernya.

Selain jam operasional, para pengunjung dan karyawan wajib memakai masker dan aplikasi PeduliLindungi.

"Mengingat, kapasitas maksimal level 2 yaitu 75 persen, tidak boleh ada kerumunan di dalam kegiatan apapun," tambahnya.

Sementara itu, Pasi Ops Kodim 0833/Kota Malang Kapten Kav Sarmeli menegaskan penegakan prokes sangat penting di masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved