Berita Sumenep

Sering Transaksi Narkoba, Pria ini Tak Berkutik saat Diciduk Polres Sumenep, Simak Kronologi

Tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di rumahnya di Jl. Raas No. 15 Perumnas Giling Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Pria di Sumenep menjadi tersangka akibat kasus narkoba, diciduk saat berada di rumah 

Dari tangan tersangka Hari Eko Wibisono itu katanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua poket kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,17 gram dan 0,20 gram.

"Berat keseluruhan 0,37 gram, dan dua buah pipet kaca warna bening, potongan sedotan warna bening sebagai sendok sabu dan satu unit HP merk SAMSUNG DUOS warna putih," ungkapnya.

Selain itu, ada satu buah kotak bertuliskan SWISS ARMY warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 350.000 hasil penjualan sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved