Berita Sumenep

Polemik Pembangunan Dermaga Baru Kalianget, Ini Hasil Kesepakatan PT Garam dan Pihak Pemkab Sumenep

Sebab, diketahui sebelumnya pembangunan dermaga baru tersebut dikerjakan oleh pemilik trayek KM. Sampurna Jaya itu dibangun diatas tanah milik

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kepala Dinas Perkimhub Kabupaten Sumenep, Moh. Jakfar saat memberikan keterangan. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Soal ditutupnya pekerjaan dermaga baru sisi pelabuhan kalianget beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sudah mengundang pihak PT. Garam (Persero) Kalianget untuk menyelesaikan persoalan dermaga baru tersebut.

Sebab, diketahui sebelumnya pembangunan dermaga baru tersebut dikerjakan oleh pemilik trayek KM. Sampurna Jaya itu dibangun diatas tanah milik PT. Garam (Persero) Kalianget.

"Kita sudah mengundang PT. Garam untuk rapat bersama di Disperkimhub," kata Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep, Mohammad Jakfar pada TribunMadura.com, Rabu (2/3/2022).

Atas nama Pemkab Sumenep kata Mohammad Jakfar, persoalan perbaikan dermaga baru yang ditutup oleh PT. Garam (Persero) Kalianget itu harus segera diselesaikan demi layanan masyarakat.

"Alhamdulillah, ada kesepakantan untuk membuka perjanjian kerjasama kembali, dan termasuk membayar tunggakan sewa sejak 2018 lalu itu," paparnya.

Baca juga: Proyek Rehab Dermaga Pelabuhan Kalianget Sumenep Dari APBN Tembus Rp 59 Miliar

Sebenarnya, Pemkab Sumenep sudah menganggarkan biaya sewa tanah tersebut. Namun lanjutnya, saat itu PT Garam (Persero) Kalianget menaikkan harga sewa.

"Sejak tahun 2018 memang belum terbayarkan ke PT. Garam walaupun sudah teranggarkan (melalui APBD) sampai tahun 2021. Tapi kami menanyakan dasar hukumnya (menaikkan harga sewa), karena pada saat itu butuh dan sehingga tidak terjadi kesepakatan," katanya.

Dari hasil rapat bersama pihak PT. Garam (Persero) Kalianget katanya, sudah ada kesepakatan dibuka kembali.

"Persoalan sewa menyewa kita akan perbaharui perja jiannya, dan tunggakan yang belum terbayar nanti kita bayar," kata Mohammad Jakfar.

Terpisah, Bagian Corporate Communication, PT. Garam (Persero) Kalianget, Kabupaten Sumenep Miftahul Arifin saat dikonfirmasi melalui telepon pribadinya belum bisa memberikan keterangan karena belum ada respon.

TribunMadura.com akan terus melakukan upaya konfirmasi hal tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved