Haji dan Umroh Tak Perlu Jaga Jarak, Arab Saudi Perlonggar Aturan Prokes, Simak Kebijakan Lainnya

Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022), dikutip dari Anadolu Agency.

Editor: Aqwamit Torik
AFP
Suasana Kabah di Masjidil Haram, Makkah 

TRIBUNMADURA.COM - Aturan pembatasan Covid-19 di Arab Saudi kini diperlonggar.

Protokol kesehatan di negara tersebut mulai diperlonggar seperti aturan memakai masker di luar ruangan hingga jaga jarak.

Kini masyarakat di sana sudah boleh untuk tidak mengenakan masker di luar ruangan atau jaga jarak.

Namun, jika berada di dalam ruangan, masyarakat masih harus menggunakan masker.

Pencabutan aturan pembatasan itu disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Sabtu (5/3/2022), dikutip dari Anadolu Agency.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan jemaah juga tidak perlu menjaga jarak di dalam masjid, termasuk saat beribadah di tempat-tempat suci Makkah dan Madinah.

Namun, tetap wajib menggunakan masker.

Baca juga: Kabar Baik, Calon Jamaah Umroh yang Vaksin Sinovac dan Sinopharm tak perlu Booster, Ini Kata AMPHURI

Selain itu, kerajaan Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani wajib karantina saat masuk negaranya.

Bahkan para pelancong juga tak perlu lagi memberikan tes PCR Covid-19 pada saat kedatangan.

Kabar dicabutnya pembatasan di Arab Saudi juga dikonfirmasi ole Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria.

Zaky menyebut aturan pencabutan pembatas Covid-19 ini tertuang pada surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

Menurut Zaky, kebijakan ini juga memberi angin segar kepada calon jemaah haji dan umrah.

Dengan adanya kebijakan ini, Zaku menyakin ibadah haji pasti akan digelar tahun ini.

Meskipun, jumlah kuota internasionalnya masih dibatasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved