Berita Madiun
Jeritan Para Petani di Madiun, Terpaksa Beli Pupuk Ilegal di Tengah Kelangkaan Pupuk Bersubsidi
Petani juga menyayangkan adanya pupuk subsidi yang tidak terserap lantaran proses distribusi kepada petani yang dinilai berbelit-belit.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Puluhan petani menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Madiun untuk mengadu terkait minimnya alokasi pupuk subsidi untuk para petani, Rabu (9/3/2022).
Mereka menyampaikan sejumlah kendala terkait pupuk subsidi yang dirasakan petani, mulai dari kurangnya alokasi pupuk subsidi yang tidak bisa memenuhi kebutuhan petani, banyaknya pupuk ilegal dan hilangnya pupuk organik serta jenis pupuk lainnya.
Petani juga menyayangkan adanya pupuk subsidi yang tidak terserap lantaran proses distribusi kepada petani yang dinilai berbelit-belit.
"Karena pemberian pupuk kepada petani yang sedikit demi sedikit di akhir tahun pasti akan ada silpa (sisa pupuk yang tak terserap) yang akhirnya banyak pupuk subsidi ilegal yang beredar di Madiun," kata Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Suharno.
Menurut Suharno, tidak kurang 2 ribu ton pupuk subsidi ilegal beredar di Kabupaten Madiun.
Para petani terpaksa membelinya lantaran pupuk subsidi yang resmi sudah habis.
"Pupuk subsidi Ilegal ini lebih mahal 2 kali lipat dibandingkan pupuk subsidi. Tapi masih lebih murah dibandingkan pupuk non subsidi," lanjutnya.
Suharno mencontohkan harga pupuk subsidi jenis urea adalah Rp 250 ribu per kuintal, sedangkan pupuk subsidi ilegal dijual dengan Rp 470 ribu, lalu pupuk non subsidi Rp 1 juta.
"Misalnya petani mau beli (pupuk subsidi Ilegal) biasanya ada yang mencatat. Kalau ada yang bilang pupuk subsidi ilegal itu dari luar kota, saya rasa itu hanya stempel saja," terang Suharno.
Ia pun mempertanyakan kinerja dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dinilai kurang optimal.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Toni Eko Prasetyo, mengatakan beredarnya pupuk ilegal di Kabupaten Madiun tidak menjadi pengawasan KP3.
Menurut Toni, KP3 hanya mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi yang dialokasikan untuk Kabupaten Madiun.
Sementara pupuk subsidi ilegal yang beredar di tangan petani bukan dari Kabupaten Madiun.
Berdasarkan pengamatannya, pupuk Ilegal tersebut dari daerah lain yang pupuk subsidinya berlebih.
"Dari Bojonegoro Nganjuk dan lain-lain," kata Toni.
Untuk itu lah pihaknya tidak bisa menindak dan tidak bisa menghentikan walaupun transaksinya di Kabupaten Madiun, terkecuali aparat penegak hukum.
"Kedepan kita koordinasikan dengan daerah sekitar terutama daerah asal dan daerah aglomerasi, harapannya jika memang ada kelebihan pupuk subsidi itu bisa dimutasikan ke Kabupaten Madiun," ucap Toni.
Dengan melakukan realokasi pupuk subsidi dari daerah lain, diharapkan kebutuhan pupuk subsidi petani Kabupaten Madiun dapat terpenuhi.