Berita Bangkalan

Berbentuk 'Surya Majapahit' serta Masjid Berkonsep ‘Taman Firdaus’, Inilah Rancangan Bangunan IISP

Pembangunan Indonesia Islamic Science Park (IISP) di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu sisi Madura (KKJSM) menjadi salah satu proyek strategis nasional

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Pre Feasibility Study Pemprov Jatim tentang IISP yang diterima Bappeda Kabupaten Bangkalan. Rancang bangunan IISP di KKJSM mengadopsi bentuk ‘Surya Majapahit’ atau ‘Matahari Majapahit. Sebuah lambang membentuk diagram kosmologi yang disinari jurai matahari 

Felgi menuturkan, semua pelaksanaan pembangunan IISP ditangani Pemprov Jatim dengan timeline pekerjaan hingga 2024. Pemkab dalam hal ini Bappeda Kabupaten Bangkalan berperan dengan mengusulkan penyusunan dokumen pendukung sarana dan prasarananya.

“IISP juga dilengkapi dengan aktivitas wisata kapal pesiar di Selat Madura, merchandise village, syar'i economic village, hingga lokasi pelatihan manasik haji,” pungkas Felgi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Ishak Sudibyo bersama sejumlah kepala OPD mendampingi Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral di Hotel Century Park Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Turut serta dalam rakor tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenko Perekonomian, Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian KLHK, Kementerian ESDM, dan Kementerian BUMN.

Rakor yang dipimpin langsung Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr Ir Abdul Kamarzuki, MPM itu membahas dua RDTR; RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Akses Suramadu dan RDTR WP Burneh yang meliputi Kecamatan Burneh, Kecamatan Labang, dan Kecamatan Tragah.

Ishak Sudibyo mengungkapkan, arah pengembangan dari RDTR akses Suramadu adalah mewujudkan kawasan akses sepanjang 12 Km itu sebagai kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi.

“Dengan kegiatan utama di sektor industri, perdagangan jasa, dan permukiman. Persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN adalah satu tahapan yang harus dilalui Pemkab Bangkalan dalam proses penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ungkapnya kepada Surya.

RDTR yang ditetapkan nanti, lanjutnya, akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Sehingga setelah Peraturan Bupati (Perbup) ditetapkan, Pemkab Bangkalan bisa menyajikan sistem informasi tata ruang serta kemudahan dalam percepatan investasi dan pembangunan di wilayah tersebut.

“Harapan kami setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR?BPN, kami akan membuat perbup dilanjutkan masuk ke OSS. Ketika calon investor mau membangun dan daftar melalui OSS, koridor-koridor yang telah kami siapkan sudah muncul,” paparnya.

Ia menambahkan, kawasan strategis ekonomi pada RDTR Burneh juga mengakomodir kegiatan ekonomi masyarakat seiring dengan tumbuhnya kegiatan ekonomi kerakyatan seperti Galeri Batik, usaha kuliner tradisional.

“Kami juga mempertahankan potensi-potensi lokal, salah satunya menjaga wilayah Burneh sebagai lumbung pangan Bangkalan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan Kabupaten Bangkalan sebagai Wilayah Pengembangan Strategis (WPS) 13 bersama Malang dan Surabaya.

Akses Suramadu dengan sebutan KKJSM diproyeksikan sebagai pintu gerbang dan kawasan pusat pertumbuhan ekonomi di Pulau Madura. Sesuai dengan perencanaan WPS 13, kawasan akses Suramadu ini akan terintegrasi dengan pelabuhan internasional Tanjung Bulupandan di Kecamatan Klampis.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved