Berita Pamekasan

SPBU di Pamekasan Tak Lagi Layani Pengisian Solar untuk Truk, Sopir Sambat Terpaksa Beli Dexlite

Sejumlah SPBU di Pamekasan sudah tidak melayani lagi pengisian solar untuk sejumlah kendaraan besar.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MUCHSIN
Sejumlah SPBU di Pamekasan sudah tidak melayani lagi pengisian solar untuk sejumlah kendaraan besar, Minggu (27/3/2022). 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Sejak beberapa hari terakhir, sejumlah SPBU di Pamekasan sudah tidak melayani lagi pengisian solar untuk sejumlah kendaraan besar.

Angkutan yang memiliki jumlah roda lebih dari enam buah, seperti dump truk dan tronton itu diarahkan untuk mengisi BBM jenis dexlite.

Akibat pemberlakuan dari SPBU ini, beberapa sopir truk kini mengeluh.

Sebab jika mengisi kendaraaan mereka dengan dexlite, selisih harganya lebih dari separuh.

Harga untuk solar Rp 5.150 per liter. Sementara harga dexlite Rp 12.950 per liter.

Beberapa sopir mengatakan bahwa sebelumnya beberapa SPBU melayani pengisian kendaraan mereka dengan solar.

Namun, sejak tiga hari lalu, sejumlah SPBU sudah menolak.

Alasannya ini perintah dari Pertamina, SPBU dilarang melayani pengisian solar untuk kendaraan jenis dum truk.

“Waku kami mau ngisi solar ke salah satu SPBU di Pamekasan ditolak. Karena mulai saat itu SPBU dilarang melayani pengisian solar untuk kendaraan besar yang jumlah rodanya lebih dari enam," kata Mohammad Ris, salah seorang sopir, Minggu (27/3/2022).

"Uang BBM dari perusahaan kami tempat bekerja, dijatah untuk solar, bukan untuk deklite," sambung dia.

"Jika uang saku dari juragan kami belikan deklite, pastinya tidak cukup,” lanjutnya.

Namun, kata Ris, masih terdapat SPBU yang pilih kasih. Angkutan besar ditolak beli solar.

Namun, petugas SPBU melayani pembelian solar menggunakan jerigen kapasita 40 liter dengan jumlah banyak.

Bahkan, dalam mobil pikap bak terbuka, berisi jerigen semua diisi solar.

Pengawas SPBU Trunojoyo, Pamekasan, Iswanto mengatakan, pihaknya tidak melayani pembelian solar untuk kendaraan besar itu karena berpihak pada aturan yang diterapkan Pertamina, yang kini sudah diberlakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved