Cara Aktifasi EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Bagi yang belum mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukannya secara offline maupun online. Bisa tak perlu ke kantor pajak

Editor: Aqwamit Torik
Wartakotalive/Dian Anditya M
Formulir pengisian pajak online. 

- Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan- EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif

- Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)

- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP

- Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.

Jika semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.

Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

5. Surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.

Cara Mendaftar Akun DJP Online

Langkah berikutnya setelah mendapat EFIN adalah mendaftar akun DJP Online.

Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk menuju djponline

2. Pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar.

3. Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”.

4. Klik link aktivasi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved