Cara Aktifasi EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Bagi yang belum mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukannya secara offline maupun online. Bisa tak perlu ke kantor pajak
TRIBUNMADURA.COM - Simak cara aktifasi EFIN untuk lapor SPT Tahunan.
Diketahui, lapor SPT Tahunan 2021 akan berakhir pada Kamis (31/3/2022) besok.
Hal tersebut berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dikutip dari laman DJP, Wajib Pajak Orang Pribadi adalah Wajib Pajak yang belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga.
Kategori Orang Pribadi dibagi menjadi dua, yaitu karyawan dan melakukan kegiatan bebas.
Baca juga: Solusi Mudah Jika Wajib Pajak Lupa EFIN, Bisa Diurus Lewat Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
Jika kamu termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan harap segera menyelesaikannya sebelum 31 Maret 2022, agar tidak mendapat denda keterlambatan sebesar Rp 100 ribu.
Untuk melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak diharuskan memiliki NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Bagi yang belum mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukannya secara offline maupun online.
Berikut ini cara aktivasi EFIN, membuat akun DJP Online, dan cara mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip dari buku Panduan Pengisian SPT e-Filing.
Cara Aktivasi EFIN untuk SPT Tahunan
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, termasuk lapor SPT melalui e- Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
EFIN ini berlaku seumur hidup, sehingga harus dijaga kerahasiaannya.
Pengaktifan EFIN ini hanya perlu dilakukan satu kali saja.
Aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.