Solusi Mudah Jika Wajib Pajak Lupa EFIN, Bisa Diurus Lewat Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak.
TRIBUNMADURA.COM - Wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number atau EFIN saat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Setiap wajib pajak memiliki nomor EFIN yang berbeda.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak.
Gunanya, yakni mempermudah wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajak secara online.
Wajib pajak bisa melaporkan SPT pajak tahunan secara online tanpa perlu harus antre ke kantor pajak.
Batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Baca juga: Inilah Cara Mudah Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online, Pengisian SPT Berakhir 31 Maret 2022
Solusi Apabila Lupa EFIN
Jika sudah punya EFIN namun lupa nomornya, maka cara ini bisa dilakukan, yaitu menghubungi DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan data diri seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Atau dapat melakukan secara daring melalui surat elektronik (surel).
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka surel dan pesan baru.
- Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.
- Untuk lihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Lalu, isi kolom subyek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN".