Solusi Mudah Jika Wajib Pajak Lupa EFIN, Bisa Diurus Lewat Online, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Tampilan utama website http://djponline.pajak.go.id/ yang bisa digunakan laporan SPT via online, Kamis (21/3/2019). 

- Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler.

- Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

- Kemudian, kirim pesan pada surel.

- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan surel berisi nomor EFIN.

Lantas, bagaimana jika belum punya EFIN?

Baca juga: Inilah Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Lewat Aplikasi Digital atau sim.korlantas.polri.go.id

Simak cara aktivasi EFIN untuk wajib pajak orang pribadi berikut ini:

1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan.

Pengajuan permohonan ini tidak bisa dikuasakan kepada orang lain.

Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.

2. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP, untuk warga negara Indonesia.

Bagi warga negara asing, serahkan paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3. Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menyampaikan alamat email aktif.

Apabila sudah mendapatkan EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk lapor SPT tahunan di laman www.pajak.go.id atau www.djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Inilah Gejala Deltacron, Varian Baru Covid-19 Kombinasi Omicron dan Delta, Muncul di Eropa Tengah

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Berikut ini panduan lengkapnya:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved