Cara Aktifasi EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Datang ke Kantor Pajak

Bagi yang belum mendapatkan EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukannya secara offline maupun online. Bisa tak perlu ke kantor pajak

Editor: Aqwamit Torik
Wartakotalive/Dian Anditya M
Formulir pengisian pajak online. 

5. Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mengisi E-Filing

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan (pajak.go.id)
1. Siapkan dokumen pendukung

2. Masuk ke laman www.pajak.go.id, klik “LOGIN”

3. Masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

4. Pilih Menu: “Lapor”, lalu pilih Layanan: "e- Filing";

5. Pilih Buat SPT;

6. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;

Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

7. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT;

- Ambil kode verifikasi dengan klik tautan bertuliskan "[di sini]"

- Pilih media untuk menerima kode verifikasi (melalui e-mail atau nomor HP)

- Catat kode verifikasi, lalu ketikkan di kolom yang tersedia

8. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

9. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.

10. Bukti pelaporan SPT akan dikirim melalui e-mail WP;

Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Punya EFIN untuk Lapor SPT Tahunan? Segera Aktivasi EFIN Lewat WhatsApp atau E-mail KPP

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved