Berita Sumenep

Curi Handphone di Dalam Jok Sepeda Motor, Novil Dicokok Tim Anti Bandit Polres Sumenep

Pasalnya, tersangka Novil ini diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA
ilustrasi pencurian ponsel 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Novil (23) asal Desa Lanjuk, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep Madura ini diringkus polisi pada hari Selasa (29/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pasalnya, tersangka Novil ini diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol M 5152 WS.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kejadian itu tepatnya di halaman gudang penimbunan padi milik H. Stam.

"Tempat kejadiannya di gudang penimbunan padi, yang berada Jl. Adipoday Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Pria Sampang di Kota Sumenep, Lagi Asyik Nyabu di atas Kasur

Dari penangkapan itu ungkapnya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, Nopol M 5152 WS, warna hitam, tqhun pembuatan 2016 ( milik tersangka).

Satu unit Sepeda motor Honda Supra, Nopol M 2823 VO, warna hitam (milik tersangka). Satu buah Handphone merk VIVO warnah putih (milik tersangka).

Dan satu buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam (milik terlapor) dan satu buah obeng (milik tersangka).

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pengetrapan pasal 53 ayat (1) jo pasal 362 KUH Pidana," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved