Polemik Pemecatan Dokter Terawan, IDI Pastikan Vaksin Nusantara Bukan Penyebab Eks Menkes Dipecat

Vaksin Nusantara merupakan vaksin yang disiapkan untuk menangani kasus Covid-19, yang digagas oleh dokter Terawan.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Alasan pemecatan Mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto oleh IDI 

TRIBUNMADURA.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi memecat dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

Pemecatan dokter Terawan dari keanggotaan IDI didasarkan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Kabar berembus bahwa dokter Terawan dipecat IDI karena Vaksin Nusantara.

Seperti diketahui, Vaksin Nusantara merupakan vaksin yang disiapkan untuk menangani kasus Covid-19, yang digagas oleh dokter Terawan.

Namun, kabar yang menyebutkan bahwa pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya karena Vaksin Nusantara dibantah IDI.

"Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM, sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara," kata Ketua PB IDI Adib Khumaidi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (31/3/2022).

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto
Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Baca juga: Inilah Sosok Dokter Terawan, Mantan Menkes yang Dipecat IDI hingga Deretan Kontroversi Kariernya

Adib juga mengatakan, pemecatan dokter Terawan juga tidak ada kaitannya dengan pemberhentian penggagas vaksin Nusantara tersebut dari kursi Menteri Kesehatan.

Ia mengatakan, setiap jabatan publik merupakan kewenangan presiden.

"Sekali lagi, ini ada pada kewenangan presiden, jadi tidak dalam kewenangan (IDI) seperti itu, dan hal-hal kaitannya dengan pejabat publik apalagi beliau (Terawan) sebagai menteri adalah kewenangan presiden," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat sidang khusus MKEK memutuskan pemberhentian secara permanen Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis di Jakarta, Minggu (28/3/2022), dikutip dari Antara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemberhentian Terawan "

Baca juga: Terapi Cuci Otak Gagasan Dokter Terawan Masih Beroperasi, Ternyata ada Pertimbangannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved