Berita Surabaya
Racik Kosmetik dengan Bahan Berbahaya lalu Diberi Label Merk Ternama, BS Diamankan Polda Jatim
Satu orang pelaku berinisial BS (31) asal Tuban berhasil diamankan dalam praktik bisnis lancung yang telah berjalan sejak 2019
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
BS saat dikeler penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim
Hingga kini, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim masih melakukan uji laboratorium terhadap bahan-bahan kosmetik yang dibuat oleh pelaku.
Namun, sejak proses penangkapan hingga penyidikan terhadap pelaku, belum ada warga atau kustomer yang mengeluhkan efek samping penggunaan kosmetik palsu tersebut.
"Sementara kami masih menunggu hasil laboratorium untuk bahan bahayanya. Terutama ada perwarna makanan," pungkasnya.
Akibat perbuatan, pelaku bakal dikenai Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dengan ancaman pidana kurungan penjara lima tahun, dan denda maksimal Rp500 miliar.