Mengintip Besaran Gaji Kepala Desa yang Terbaru, Penghasilannya Bersumber dari Anggaran Dana Desa

Penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa).

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Istimewa/TribunMadura.com
Pelantikan kades terpilh hasil Pilkades 2021 oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (16/12/2021). 

Dalam ABPDesa, belanja desa mengatur penggunaan anggaran belanja desa, paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk belanja operasional pemerintahan desa.

Dana tersebut juga dipakai untuk insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW), pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sisanya, paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Jokowi minta gaji kades dibayarkan setiap bulan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk membayar gaji kepala desa setiap bulan.

Jokowi mengaku, baru mengetahui bahwa selama ini gaji kades dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya terus terang tidak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi, menjawab permintaan para kepala desa pada acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

"Saya tidak mengerti, sudah, akan kita ubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besaran Gaji Pokok Kepala Desa yang Akan Dibayar Setiap Bulan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved