Berita Pamekasan
Ajak Napi Selalu Berperilaku Baik, Kalapas Narkotika Pamekasan Sosialisasi SPPN ke Para WBP
Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB setelah pelaksanan apel pagi pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan di Aula Blok D
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto bersama pejabat struktural sosialisasi Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Selasa (12/4/2022).
Sosialisasi ini terkait Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I No: PAS-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIB setelah pelaksanan apel pagi pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan di Aula Blok D.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto mengajak para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk meningkatkan keaktifannya mengikuti pembinaan.
Kata dia, salah satu syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana, tetap mengacu pada laporan perkembangan pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan instrumen SPPN.
Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkoba dan Sajam, Petugas Lapas Narkotika Pamekasan Geledah Kamar Hunian WBP
"Seluruh Narapidana akan dinilai oleh wali pemasyarakatan sesuai SK yang ada," kata Yan Rusmanto.
Menurut Yan, keaktifan seluruh WBP dalam mengikuti program pembinaan sangat mempengaruhi hasil skor pembinaan Narapidana yang selanjutnya akan berdampak pada pemberian hak baik itu integrasi, asimilasi maupun remisi serta program pembinaan yang diusulkan bagi narapidana.
“Pada hakekatnya kalian (WBP) sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan, karena aplikasi SPPN bersifat obyektif,” tegas Yan.
Sementara itu, Kasie Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Andris Sugiarto menjelaskan, PP 99 tidak dicabut hanya mengalami perubahan di beberapa pasal.
"Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas silakan temui petugas yang membidanginya dan untuk semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, tidak dipungut biaya," tegasnya.
Pantauan di lokasi, para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tampak antusias mendengarkan pengarahan dari Kalapas Narkotika Pamekasan.
Kegiatan di akhiri dengan sesi tanya jawab.