Ramadan 2022

Apa Hukumnya Onani saat Ramadan? Buya Yahya Berikan Penjelasan, Simak Indikasinya

Apa hukumnya menurut Buya yahya, seseorang mengeluarkan mani secara sengaja pada bulan puasa Ramadan?

Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi keran air - Apa hukumnya onani saat bulan Ramadan? 

Melakukan istimna’ saat berpuasa, tidak dibenarkan dalam syariat agama islam dan seharusnya menjadi sarana untuk kita tidak melakukannya apapun alasannya.

Melakukan hal ini seperti sedang makan, minum, dan memasukkan benda lain melalui lubang alami, sehingga orang yang melakukan onani selama bulan Ramadan harus mengganti puasa di bulan lain dan tidak dikenakan denda berupa membayar kafarat.

Hal ini berbeda dengan sepasang suami istri yang bersetubuh saat berpuasa di siang hari, mereka akan dikenakan kewajiban berpuasaselama dua bulan (60 hari) secara berturut-turut atau jika tidak memberikan makan 60 fakir dan miskin dengan setiap orang sebesar 1 mud.

Adapun yang menjadi indikasi terjadi keluarnya air mani, diantaranya :

1. Jika air mani keluar melalui mimpi basah Ketika tidur dan memimpikan bersenggama, serta menemukan air mani di celana hal tersebut tidak akan membatalkan puasa karena tidak disengaja.

2. Jika air mani tersebut dikeluarkan secara sengaja dengan berbagai cara, hal ini dapat membatalkan puasa.

Dapat disimpulkan bahwa melakukan onani saat berpuasa di bulan Ramadan adalah sebuah pelanggaran yang dapat membatalkan puasa dan menimbulkan dosa bagi yang melakukannya.

(cr16/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved