Ramadan 2022
Apa Hukumnya Onani saat Ramadan? Buya Yahya Berikan Penjelasan, Simak Indikasinya
Apa hukumnya menurut Buya yahya, seseorang mengeluarkan mani secara sengaja pada bulan puasa Ramadan?
Melakukan istimna’ saat berpuasa, tidak dibenarkan dalam syariat agama islam dan seharusnya menjadi sarana untuk kita tidak melakukannya apapun alasannya.
Melakukan hal ini seperti sedang makan, minum, dan memasukkan benda lain melalui lubang alami, sehingga orang yang melakukan onani selama bulan Ramadan harus mengganti puasa di bulan lain dan tidak dikenakan denda berupa membayar kafarat.
Hal ini berbeda dengan sepasang suami istri yang bersetubuh saat berpuasa di siang hari, mereka akan dikenakan kewajiban berpuasaselama dua bulan (60 hari) secara berturut-turut atau jika tidak memberikan makan 60 fakir dan miskin dengan setiap orang sebesar 1 mud.
Adapun yang menjadi indikasi terjadi keluarnya air mani, diantaranya :
1. Jika air mani keluar melalui mimpi basah Ketika tidur dan memimpikan bersenggama, serta menemukan air mani di celana hal tersebut tidak akan membatalkan puasa karena tidak disengaja.
2. Jika air mani tersebut dikeluarkan secara sengaja dengan berbagai cara, hal ini dapat membatalkan puasa.
Dapat disimpulkan bahwa melakukan onani saat berpuasa di bulan Ramadan adalah sebuah pelanggaran yang dapat membatalkan puasa dan menimbulkan dosa bagi yang melakukannya.
(cr16/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com