Ramadan 2022

Apa Hukumnya Onani saat Ramadan? Buya Yahya Berikan Penjelasan, Simak Indikasinya

Apa hukumnya menurut Buya yahya, seseorang mengeluarkan mani secara sengaja pada bulan puasa Ramadan?

Editor: Aqwamit Torik
Freepik.com
Ilustrasi keran air - Apa hukumnya onani saat bulan Ramadan? 

TRIBUNMADURA.COM - Apa hukumnya onani saat bulan Ramadan? Apakah puasanya sah atau batal?

Simak penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum onani saat puasa Ramadan.

Buya Yahya juga menjelaskan mengenai dalil tersebut.

Onani atau masturbasi dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah istimna, yaitu perilaku mengeluarkan sperma (mani) yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan secara sengaja dengan menggunakan tangan, anggota tubuh atau benda tanpa adanya hubungan tubuh.

Baca juga: Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Ramadan saat Malam Hari, Apakah Puasanya Diterima? Ini Jawaban Ustaz

Lantas, Apakah hukum onani saat berpuasa di bulan Ramadan?

Menurut Buya yahya, hukum mengeluarkan mani secara sengaja pada bulan puasa Ramadan adalah membatalkan puasa.

“Bersenggama biarpun keluar tanpa mani dengan sengaja, yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama.” kata Buya.

Buya juga menambahkan bahwa yang termasuk dalam membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.

Dalam Al quran surah Al Mu’minum 23 mengatakan bahwa “Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang memiliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik (zina, dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Adapun kutipan dari Nu Online, menjelaskan bahwa hal ini didasarkan kepada perkatatan, “Meraih kemaslahatan umum dan menolak bahaya yang lebih besar dengan mengambil sesuatu (antara dua perkara) yang lebih ringan bahayanya.”

Hukum dari seseorang yang melakukan onani saat berpuasa di bulan Ramadan, disamakan dengan bersenggama atau hubungan badan (mubasyarah) yang terjadi karena istimna dengan memenuhi nafsu syahwat dan adanya ejakulasi (injal).

Baca juga: Kondisi Tubuh Jika Langsung Tidur Usai Makan Sahur, Inilah Waktu Ideal Tidur Pagi Hari saat Ramadan

Baca juga: Hukum Perempuan Haid Lebih dari 15 Hari saat Bulan Ramadan, Apakah Wajib Berpuasa? Ini Penjelasannya

Menurut Imam Nawawi Al Bantani dalam kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzah mengatakan :

“Jika seseorang beronani lalu keluar mania tau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki frekuensi yang sama dengan kontak fisik selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”

Selain itu, Allah SWT telah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 187 yang menerangkan bahwa perihal larangan melakukan hubungan setubuh atau istimna saat berpuasa sebagai berikut :

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu, mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah SWT mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.”

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved