Berita Pamekasan

Disperindag Pamekasan Jual Minyak Goreng Murah, Simak Batasan Jumlah Pembelian bagi Pelaku Usaha

Ada pembatasan dan syarat pembelian bagi masyarakat Kabupaten Pamekasan yang ingin membeli minyak goreng curah yang dijual Disperindag Pamekasan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Masyarakat Pamekasan saat antre membeli minyak goreng curah yang disediakan Disperindag Pamekasan di Eks RSUD Pamekasan lama, Jalan Kesehatan, Rabu (20/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan menjual minyak goreng curah dengan harga murah.

Ada pembatasan dan syarat pembelian bagi masyarakat Kabupaten Pamekasan yang ingin membeli minyak goreng curah yang dijual Disperindag Pamekasan.

Kasi Perdagangan Dalam dan Luar Negeri Disperindag Pamekasan, Harsya Budi Bakhtiar menyampaikan, pembelian minyak goreng curah yang dijual Disperindag Pamekasan setiap KPT/per orang dibatasi minimal membeli 5 Kg - 10 Kg minyak.

Baca juga: Sepak Terjang Indrasari Wisnu Wardhana, Pejabat Kemendag yang Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Sedangkan khusus pelaku usaha, kata dia, bisa membeli hingga 50 Kg minyak goreng curah.

Kata dia, per kg minyak goreng dijual seharga Rp 15.500.

"Jatah minyak goreng curah kami ada 40 ton," kata Harsya Budi Bakhtiar, Rabu (20/4/2022).

Budi mengklaim, puluhan ton yang dinasnya sediakan itu bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Pamekasan selama Ramadan 2022 hingga setelah Lebaran 2022.

Khusus penjualan minyak goreng curah ini dilakukan Eks RSUD Pamekasan lama di Jalan, Kesehatan Pamekasan.

Pembelian minyak goreng bisa dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga stok minyak curah habis.

"Operasi pasar minyak goreng curah subsidi ini untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng murah khusus warga Pamekasan," paparnya.

Disperindag Pamekasan dalam penjualan minyak goreng curah bersubsidi ini bekerjasama dengan PT. RNI distributor.

Sedangkan proses pembelian minyak goreng curah ini, pembeli wajib membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini dilakukan Disperindag Pamekasan untuk menghindari penimbunan.

"Operasi minyak goreng curah ini kami juga menyasar PKL, UMKM dan IKM," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved