Berita Sampang
Ada 267 WBP Rutan Kelas IIB Sampang Diajukan dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, Tunggu Verivikasi
Pengajuan dilakukan sejak awal Bulan Puasa kemarin, sehingga saat ini masih dalam tahap menunggu hasil verifikasi
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama.
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Rutan Klas IIB Sampang Kanwil Kemenkumham Jatim ajukan sebanyak 267 data warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pengajuan dilakukan sejak awal Bulan Puasa kemarin, sehingga saat ini masih dalam tahap menunggu hasil verifikasi.
"Hasilnya dapat diketahui nanti, pada H-1 lebaran," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, dari ratusan warga binaan yang diusulkan sufah memenuhi syarat untuk mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri.
Karena sudah menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dan dinilai berkelakuan baik.
"Remisi diberikan kepada Narapida yang putusannya diatas 6 bulan dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana," terangnya.
Baca juga: PWI Sampang Dukung Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyelundupan Pupuk Bersubsidi, Hak Petani Dirampas
Sementara untuk perolehan remisi yang akan diterima warga binaan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai lama pidana yang dijalani.
Lebih lanjut, dari warga binaan yang diajukan dari kasus bervariatif mulai kasus tindak pidana Umum dan Pidana khusus, seperti pencurian, penganiayaan, dan narkoba.
"Tapi mayoritas dari kasus narkotika jenis sabu," pungkasnya.