Ramadan 2022
Jangan Lupa Cek Kondisi Tekanan Ban dan Aki, agar Aman serta Nyaman saat Hendak Mudik Lebaran 2022,
Pertama, perhatikan kondisi mesin mobil, rem, radiator, aki mobil, serta tekanan angin dan keausan pada ban
TRIBUNMADURA.COM - Persiapan mudik lebaran 2022, jangan lupakan kondisi kendaraan agar prima.
Dikatakan National Sales Manager PCR (Passenger Car Radial) PT Hankook Tire Sales Indonesia Apriyanto Yuwono, menjelaskan sebelum mudik, pengemudi harus memperhatikan terlebih dahulu kondisi kendaraan.
"Setidaknya para pemudik harus melakukan pengecekan sebelum berkendara, karena memang ban itu kan terbuat dari karet, pasti ada celah-celah kecil yang bisa membuat angin keluar. Jangan sampai ketika mudik melintasi Tol Trans Jawa mengalami pecah ban," ucap Apriyanto Senin (25/4/2022).
Hankook membagikan empat tips berkendara aman dan nyaman saat mudik.
Pertama, perhatikan kondisi mesin mobil, rem, radiator, aki mobil, serta tekanan angin dan keausan pada ban.
Pastikan tekanan angin pada ban sesuai dengan standar dan tingkat keausan ban masih berada di atas batas keausan yang sudah ditetapkan. Kurangnya tekanan angin dan ban yang sudah gundul (aus) bisa menjadi awal dari berbagai masalah.
Baca juga: Masa Angkutan Mudik Lebaran 2022, Harga Tiket Bus Patas via Tol Naik, Ini Daftar Harga Terbarunya
Mulai dari kerusakan pelek, pecah ban, hingga berujung pada kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu pemilik kendaraan dihimbau agar tidak mengabaikan potensi tersebut.
Untuk informasi lebih detail tentang ukuran tekanan angin ban mobil yang nyaman dan direkomendasikan pabrikan ialah mobil MPV 33-36 Psi, city car 30 – 36 Psi, sedan 30 – 33) Psi dan SUV 35 – 40 Psi.
Ukuran tekanan angin ban di atas merupakan rata-rata. Setiap tipe mobil mempunyai ukuran ban dan pelek yang berbeda, akibatnya tekanan angin ban masing-masing tipe mobil juga bisa berbeda.
Kedua, siapkan barang-barang penting seperti ban serep, dongkrak, toolkit, alat navigasi, kotak P3K, hingga kartu elektronik dengan saldo yang memadai untuk memasuki ruas tol.
Tips ketiga, usahakan hindari jalan-jalan rusak. Jika tidak bisa dihindari, jangan menerobos dengan kecepatan tinggi.
"Memang mengemudi itu harus konstan agar konsumsi bahan bakar tetap efisien. Kecepatan pengendara haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku, semata-mata demi keselamatan bersama," terang Apriyanto.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2015, batas kecepatan berkendara di ruas tol luar kota berkisar 60 km/jam sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Khusus di tol dalam kota, pengendara dapat melaju dengan kecepatan minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam.
Keempat, pemilihan produk ban berkualitas terbaik karena sangat menentukan perjalanan mudik yang aman dan nyaman.
Mudik Menggunakan Mobil? Jangan Lupa Bawa Barang-barang Penting Ini, Terutama Kunci Ganti Ban |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa di Sumenep dan Sekitarnya Senin 25 April, Lengkap disertai Jadwal Shalat 5 Waktu |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa di Pamekasan Senin 25 April 2022, Disertai dengan jadwal Shalat 5 Waktu |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa di Sampang dan Sekitarnya Senin 25 April, Lengkap dengan jadwal Shalat 5 Waktu |
![]() |
---|