Berita Mojokerto
Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding, Hal ini Jadi Pertimbangannya
Kuasa hukum tersangka kasus aborsi mahasiswi NW akan mengajukan banding terkait putusan hakim kepada Bripda Randy.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto menjatuhkan putusan vonis terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko atau yang dikenal dengan nama Bripda Randy selama dua tahun penjara.
Pecatan polisi berangkat Bripda ini dinilai terbukti terlibat dalam kasus terhadap almarhum mahasiswi NW asal Kabupaten Mojokerto.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto, Sunoto mengatakan, terdakwa terbukti terlibat dalam aborsi terhadap mahasiswi NW.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ungkapnya, Kamis (28/4/2022).
Fakta persidangan, terdakwa Randy terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap NW.
Randy merupakan orang yang mentransfer uang untuk membeli obat penggugur kandungan (Cytotex)
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," ucap Sunoto.
Adapun faktor yang memberatkan dan meringankan sehingga hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terdakwa terdakwa yakni Randy dinilai meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.
Hal yang juga memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," jelas Sunoto.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto yang menuntut terdakwa Randy 3 bulan dan enam bulan penjara.
"Kami mendakwa dua Pasal 348 dan juncto 53 yang maksimal dikurangi sepertiga jadi 3 tahun dan 6 bulan untuk pasal yang sangkakan yang itu sudah maksimal," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo
Disisi lain, penasihat hukum terdakwa, Elisa Endarwati mengaku, kecewa dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun terhadap kliennya.
Rencananya, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut
"Putusan ini keberatan kita akan ajuka banding," terangnya.