Berita Mojokerto
Bripda Randy Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding, Hal ini Jadi Pertimbangannya
Kuasa hukum tersangka kasus aborsi mahasiswi NW akan mengajukan banding terkait putusan hakim kepada Bripda Randy.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Pasalnya, kata Elisa, pertimbangan hukuman hingga vonis dijatuhkan tidak menerangkan bukti otentik terkait kehamilan mahasiswi NW.
"Tidak ada bukti otentik secara medis tidak pernah ada (Kehamilan) itu yang kita ragukan di mana perbuatan Randy yang melakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tiga tahun dan enam terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dalam kasus aborsi terhadap NW mahasiswi Brawijaya asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terlibat dalam tindakan aborsi terhadap almarhum NW mahasiswi Universitas
Brawijaya.
Desakan aborsi dari terdakwa diduga membuat mahasiswi NW mengakhiri hidupnya menenggak racun Potasium dicampur teh.
Korban ditemukan meninggal diatas pusara ayahnya di pemakaman Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021) lalu.
Terdakwa Randy dijerat pasal 348 KUHP ayat 1 tentang Aborsi dan pasal 348 KUHP juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5,6 tahun. (don/ Mohammad Romadoni).