Berita Madiun
Kelakuan Janda asal Trenggalek, Bukan Membantu Malah Menipu, Tukar ATM Petani, Gondol Rp55 Juta
Tersangka yaitu Sri Wahyuningsih (45) berhasil menguras saldo rekening korban, Parto Paeran (68) sebesar Rp 55 juta
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Polres Madiun meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus menukar kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Jumat (29/4/2022).
Tersangka yaitu Sri Wahyuningsih (45) berhasil menguras saldo rekening korban, Parto Paeran (68) sebesar Rp 55 juta.
Aksi tersebut dilancarkan Sri Wahyuningsih pada 12 November 2021 lalu di ATM BRI Unit Saradan, Kabupaten Madiun.
Modusnya, warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek tersebut menunggu adanya nasabah yang sudah tua yang berpotensi besar kesulitan untuk bertransaksi menggunakan mesin ATM.
"Saat itu pada pukul 10.00 WIB korban berniat mengambil uang tunai di ATM BRI Unit Saradan, namun ternyata korban mengalami kesulitan," kata Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Jumat (29/4/2022).
Saat itu memang sudah ada masalah dengan mesin ATMnya sehingga korban kesulitan untuk mengambil uang tunai.
Baca juga: Nasib Naas Pemuda di Madiun, Tabrak Truk Parkir Lantaran Minim Pandangan saat Hujan, Berujung Duka
Kumpulan Berita Lainnya seputar Madiun
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pelaku yang melihat korban mengalami kesulitan mencoba menawarkan bantuan. Ia lalu menanyakan PIN ATM korban, namun setelah diberi tahu PINnya, uang tidak juga berhasil diambil.
Pelaku mengatakan jika uang dari mesin ATM gagal diambil kemungkinan karena tidak ada saldo tabungan dalam rekening milik korban.
Parto pun membantah, dan mengatakan jika saldo di dalam rekening milik istrinya, Sutinem, masih banyak.
"Karena tahu kalau saldonya masih banyak, tanpa sepengetahuan korban kartu ATM yang dibawa korban ditukar dengan milik pelaku," lanjut Anton.
Sri Wahyuningsih pun berhasil menguasai kartu ATM korban dan mengetahui PIN ATMnya.
Ia lalu tunggang langgang angkat kaki dari BRI Unit Saradan menuju Agen BRI LINK Sugihwaras, Kecamatan Saradan untuk mengambil uang senilai Rp 5 juta.
Pada bulan yang sama, pelaku terus mengambil uang tunai secara bertahap hingga senilai Rp 55 juta dan menyisakan tabungan milik korban senilai Rp 4 juta.
Di sisi lain, korban yang merupakan seorang petani asal Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang tersebut kesulitan mengambil uang dan sudah tiga kali salah memasukkan PIN kartu ATM nya hingga terblokir.
"Pada akhir bulan November 2021, istri korban mendatangi BRI Unit Saradan untuk mengurus kartu ATMnya yang terblokir," ujar Anton.
Di situ Sutinem kaget ketika kartu ATM yang ia bawa ternyata bukan miliknya tapi justru milik orang lain atas nama Mujiono warga Trenggalek.
Setelah diperiksa, saldo tabungan Sutinem yang awalnya Rp 59 juta hanya tersisa Rp 4 juta.
"Jadi kartu ATM yang digunakan pelaku untuk menukarkan kartu ATM milik korban adalah kartu ATM milik Mujiono, mantan suami pelaku," ucapnya.
Setelah sadar menjadi korban pencurian koban melaporkan hal tersebut ke Polres Madiun.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diringkus Rabu (27/4/2022) di rumah orangtuanya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan.
"Baru berhasil kita ungkap 2 hari yang lalu karena yang bersangkutan berdomisili berpindah-pindah saat di Trenggalek," jelas Anton.
Atas perbuatannya, Sri Wahyuningsih dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Anton mengimbau agar tidak memberitahukan PIN ATM kepada siapapun terutama kepada orang yang tidak dikenal.