Berita Sampang
Inilah Fakta Penganiayaan Maut di Sampang, Pengakuan Pelaku Hingga Ancaman Hukuman Seumur Hidup
Pria berusia 21 tahun tersebut dibunuh dengan menggunakan Sajam hingga meninggal akibat kehabisan darah saat hendak dibawa ke Pustu di Desa setempat.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kasus penganiayaan berujung maut yang terjadi di Sampang memunculkan deretan fakta-fakta yang terungkap.
Diketahui, kasus itu terjadi di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura pada (8/5/2022) dini hari
Pelaku pembunuhan juga telah terungkap dan ditangkap oleh kepolisian.
Korban merupakan Muhyiddin An Nawawi asal desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Sampang dibunuh saat berada di kediaman calon tunangannya berinisial S.
Pria berusia 21 tahun tersebut dibunuh dengan menggunakan Sajam hingga meninggal akibat kehabisan darah saat hendak dibawa ke Pustu di Desa setempat.
Terdapat sejumlah fakta dalam insiden berdarah ini, diantaranya
1. Pelaku merupakan mantan suami dari calon tunangan si korban
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polres Sampang berhasil membekuk tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Tertangkap, Inilah Pelaku Pembunuhan Pria di Sampang, Mantan Suami Calon Tunangan, Ini Kronologinya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com

Tersangka merupakan Iri Darma (27) asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura yang tidak lain mantan suami dari calon tunangan si korban.
Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan tersangka diamankan sehari setelah melakukan pembunuhan, tepatnya pada (9/5/2022) di Jombang.
Kala itu tersangka berada di sekitar stasiun karena hendak berpindah tempat guna melarikan diri.
Beruntung, petugas melihat tersangka berjalan dipinggir jalan sehingga seketika dibekuk.
"Tersangka seorang diri dan saat diamankan tanpa adanya perlawanan," katanya.