Berita Tuban

Rebutan Nyanyi Duet dengan Sinden, 2 Orang Saling Bacok di Acara Kesenian,1 Korban Melayang

cara kesenian langen tayub berubah mencekam setelah terjadi bacokan, yang dipicu rebutan mic antar tamu

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/M Sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Darman saat memimpin ungkap kasus pembacokan pada acara langen tayub 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Peristiwa berdarah terjadi di Kecamatan Kenduruan.

Acara kesenian langen tayub berubah mencekam setelah terjadi bacokan, yang dipicu rebutan mic antar tamu.

Seorang warga setempat, pelaku pembacokan akhirnya diamankan polisi.

"Kita amankan Pria berinisial N (30) karena membacok korban R (47)," kata Kapolres Tuban, AKBP Darman saat konferensi pers, Kamis (12/5/2022).

Darman menjelaskan, aksi pembacokan itu berawal saat pelaku bersama teman-temannya serta korban menyaksikan pertunjukan langen tayub dalam rangka hajatan khitan, Sabtu 7 Mei 2022 kemarin.

Teman pelaku berinisial S saat itu sedang duet nyanyi dengan sinden, tiba-tiba micnya dirampas oleh korban. Lalu keduanya terlibat cekcok.

Baca juga: PRT di Tuban Kuras Isi ATM Juragannya yang Sedang Sakit Stroke, Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Kumpulan Berita Lainnya seputar  Tuban

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Begitu acara selesai, korban keluar mengambil sebilah pedang yang diselipkan di motornya untuk disabetkan ke S teman pelaku.

"S teman pelaku berhasil menghindar dari sabetan pedang dan korban pun mengembalikan lagi pedangnya di motor," terangnya.

Mantan Kapolres Sumenep itu menyatakan, pelaku yang mengetahui korban membawa sebilah pedang langsung naik darah.

Kemudian pelaku mengambil pedang korban yang berada di motor, setelah itu N langsung membacokkan sebanyak dua kali pada bagian kaki dan kepala korban.

Polisi juga mengamankan barang bukti pedang dan sejumlah pakaian, yang berkaitan dengan pembacokan.

"Korban mengalami luka pada bagian mata kaki sebelah kiri hampir putus dan luka terbuka bagian kepala. Pelaku kita jerat pasal 351 Ayat 2 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved