Berita Bangkalan

Dana Setoran Awal Calon Jemaah Indonesia Capai Rp 160 Triliun, DPR RI : Keuangan Haji Aman

BPKH lahir sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Demokrat, Hasani bin Zuber menghadirkan BPKH dalam kesempatan sarasehan bertemakan ‘Strategi Pengelolaan Keuangan Haji dan Sosialisasi BPIH 1443 Hijriyah di Aula Ponpes Nurul Cholil, Kelurahan Demangan, Kota Bangkalan, Sabtu (14/5/2022). 

Ia menambahkan, hingga saat ini dana setoran awal telah terkumpul hingga sejumlah sekitar Rp 158-160 triliun. Dana itu dikembangkan, dipupuk, dan diinvestasikan oleh BPKH ke dalam instrumen-instrumen dengan imbal hasil yang cukup memadai bahkan bisa menutup biaya ibadah calon jemaah haji.

“Rp 160 triliun besar sekali jumlahnya, namun aman karena seluruh biaya setoran awal calon jemaah haji Indonesia dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan Indonesia,” pungkasnya. (edo/ahmad faisol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved