Berita Pamekasan

Fakta Sebenarnya Video Diduga Pesta Sabu di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasil Tes Urine Negatif

Kepastian ini mencuat pasca adanya laporan dari salah satu LSM di Kabupaten Sampang yang melaporkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Kuswanto Ferdian
Kalapas Kelas IIA Pamekasan, Seno Utomo saat diwawancarai sejumlah media di lingkungan Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Rabu (1/6/2022). 

"Kami tidak ada kompromi mengenai kesalahan apa pun yang dilakukan oleh narapidana di dalam Lapas, akan kami tindak sesuai dengan SOP yang berlaku," tegasnya.

Tak hanya itu, Kalapas yang akrab disapa Seno itu juga mengaku sedikit kecewa terhadap keempat narapidana yang melakukan pelanggaran ini.

Sebab pihaknya selama ini telah berbuat baik di Lapas Kelas IIA Pamekasan untuk memberikan pelayanan prima.

Bahkan dirinya juga memastikan di dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan yang dipimpinnya ini tidak ada pungli, dan tidak ada korupsi.

"Kalau ada oknum yang menyimpang dari SOP pasti kami tindak," tegasnya lagi.

Berdasarkan hasil penelusuran Seno, usai melakukan penggeledahan terhadap keempat narapidana itu, pihaknya menemukan tiga Hp.

Tiga Hp itu diakui milik salah satu dari keempat narapidana yang melakukan pelanggaran tersebut.

"Sanksinya jelas, kurungan atau diasingkan selama dua pekan, dan setahun dari akhir masa tahanannya tidak dapat remisi," ujar Seno.

Bahkan Seno berjanji bila ada keterlibatan petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan dalam masalah ini akan pihaknya tindak.

"Videonya yang viral di WA story itu sudah diambil bulan Juli 2021 lalu, hampir setahun yang lalu. Ini berdasarkan keterangan dari keempat narapidana tersebut," ungkap Seno.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini, keempat narapidana yang melakukan pelanggaran membawa Hp ke dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan itu merupakan narapidana pindahan dari Rutan Madaeng Surabaya.

Keempat narapidana tersebut ditahan karena terlibat kasus narkoba.

Di antaranya Lukman Hidayat masa kurungan 12 tahun penjara, Basri masa kurungan 5 tahun penjara, Taufikurrahman masa kurungan 6 tahun penjara dan Marhala masa kurungan 7 tahun penjara.

"Karena pelanggaran itu, remisi setahun terakhir tidak kami berikan," tutup Seno

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved