Breaking News

Berita Pamekasan

Kurangi Over Kapasitas Lapas Narkotika Pamekasan Terima Narapidana Pindahan dari Rutan Madaeng

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan, dipindahnya 30 Narapidana ini sebagai upaya mengurangi over kapasitas

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/TribunMadura.com
Suasana saat penerimaan 30 Narapidana pindahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Madura. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lapas Narkotika Kelas llA Pamekasan, Madura kembali menerima 30 Narapidana pindahan dari Rutan Kelas I Surabaya (Rutan Medaeng).

Mereka semua adalah Narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai dengan berita acara serah terima nomor W15.PAS.PAS2-PK.01.01.02-1406 tanggal 25 Mei 2022.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto menyampaikan, dipindahnya 30 Narapidana ini sebagai upaya mengurangi over kapasitas.

Sehingga dapat mengurangi terjadinya gangguan kamtib di Rutan Kelas I Surabaya.

"Selama ditempatkan di Lapas Narkotika Pamekasan, kami akan memberikan pembinaan lebih lanjut terhadap warga binaan baru tersebut," kata Yan Rusmanto kepada TribunMadura.com, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: WBP Lapas Narkotika Pamekasan Diberi Motivasi oleh Kiai, Diajak Jadi Pribadi yang Lebih Baik

Kumpulan Berita Lainnya seputar Pamekasan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Pihaknya juga mewajibkan ke 30 Narapidana itu agar mengikuti semua peraturan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Nantinya para narapidana pindahan tersebut juga diwajibkan mengikuti semua program pembinaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

"Karena itu merupakan syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana, tetap mengacu pada laporan perkembangan pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN, seluruh Narapidana akan dinilai oleh wali pemasyarakatan sesuai SK yang ada," tegasnya.

Sementara itu Ka.KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Basuki menyampaikan, proses penerimaan Narapidana baru ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. 

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan pandemi Covid-19. 

"Kami tetap mewajibkan para Narapidana baru untuk tetap menggunakan masker dan kami melakukan Swab Antigen kepada Ke-30 Narapidana baru untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke Blok Hunian. Ini sebagai upaya internal kami untuk sterilisasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas," ujarnya.

Selain itu, puluhan narapidana pindahan tersebut juga dilakukan pemeriksaan dokumen oleh tim Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.

Pemeriksaan dokumen itu dibantu regu pengamanan ke-30 Narapidana dan langsung diarahkan ke blok Mapenaling.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved